Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 28 Januari 2012

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Sistem Presidensial di Indonesia dimulai sejak pengangkatan Soekarno menjadi presiden RI bahkan tertuang dalam peraturan perudang – undangan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun disebabkan suatu hal pada tanggal 23 Agustus 2011 , sistem pemerintahan yang semula sistem Presidensial berganti menjadi sistem pemerintahan Parlementer. Namun untuk kali ini, kita fokus dalam pembahsan materi sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
* Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
* Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
* Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
* Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
* Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
* Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
* Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan presidensial, tentunya dari setiap sistem ada kelebihan dan kekurangan yang menjadi konsekuensi dijalankannya sistem tersebut. Namun yang harus menjadi perhatian adalah cara – cara strategis untuk meminimalisir dampak negatif dari sistem tersebut.
Sumber: http://www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html

1 komentar:

  1. sistem parlementer bisa tidak berpengaruh terhadap sistem presidentil....

    BalasHapus